.





Selamat datang di situs Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Selamat datang di situs Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi.
Melalui situs ini Anda bisa mendapat berbagai informasi yang terkait dengan
pengawasan dan pelayanan kami di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Tentang Kami

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Banyuwangi terletak disebelah ujung timur Propinsi Jawa Timur, dimana terdapat pelabuhan laut yang diklasifikasikan sebagai pelabuhan samudra dengan kedalaman lebih kurang 14 m dan memenuhi standar pelayanan ekspor impor sesuai dengan peraturan gubernur Nomor : 77 tahun 2009, pelanuhan tanjung wangi banyuwangi diupayakan sebagai pelabuhan alternatif di Jawa Timur sesudah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sewaktu waktu mengalami limpahan barang impor / kongesti, namun hingga saat ini Pelabuhan Laut Tanjung Wangi masih berstatus pasif / hanya digunakan untuk kegiatan perdagangan antar pulau serta status Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara telah dicabut berdasarkan KEP Kanwil DJBC Jatim II Nomor : KEP.12/WBC.11/2008 tanggal 04 Februari 2008. Sebagaiaman telah diketahui bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai institusi Pemerintah dibawah Departemen Keuangan menjalankan fungsinya sebagai : revenue collector, trade fasilitator, Industrial assistance dan community protector.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mengacu pada rencana strategis yang merupakan serangkaian rencana, tindakan dan kegiatan yang dibuat secara bersama-sama untuk diimplementasikan dalam rangka pencapaian visi dan misi.
Sedangkan visi dan misi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi dalam menghadapi tantangan perkembangan perdagangan yang berkembang cepat dan krisis global, diperlukan tindakan antisipatif untuk meningkatkan kinerja dan citra, yang dicanangkan dalam satu visi, yaitu :

“MENJADI KANTOR DENGAN PELAYANAN TERBAIK
DALAM KINERJA DAN CITRA”

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi dalam rencana kinerja menetapkan misi , antara lain :
a. Mengoptimalkan penerimaan Negara dibidang impor, ekspor dan cukai
b. Memberdayakan sumber daya manusia yang ada secara optimal dan tepat guna untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dibidang kepabeanan dan cukai
c. Meningkatkan pengawasan secara efectif, efisien dan berhasil guna dalam penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai serta perlindungan masyarakat terutama masyarakat usaha.
d. Mendorong pertumbuhan ekonomi makro pada sektor industri kecil, perdagangan dan investasi serta industri pariwisata khususnya di Kabupaten Banyuwangi dan didaerah lainnya

Dalam uraian misi , Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi mempunyai tujuan :

1. Disamping meningkatkan penerimaan Negara pada sector bea masuk, bea keluar, cukai dan pajak dalam rangka impor , juga berusaha meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
2. Meningkatkan professionalisme dan disiplin pegawai.
3. Melindungi masyarakat dari bencana bahaya narkotika, psikotropika dan barang larangan lainnya dengan meningkatkan pengawasan dan atau penindakan pelanggaran dipelabuhan impor ekspor dan perdagangan antar pulau.
4. Terciptanya tertib administrasi secara umum meliputi keuangan / pelaporan, kepegawaian dan perlengkapan kantor sesuai ketentuan yang ditetapkan.


Dengan sasaran :

1. Tercapainya target penerimaan Negara berupa : Bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan PNBP yang dibebankan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Banyuwangi.
2. Tercapainya peningkatan professionalisme dan disiplin pegawai dalam terlaksananya pengawasan Impor, ekspor, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal dan perdagangan antar pulau.
3. Tercapainya pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh di Kabupaten Banyuwangi dengan makin banyaknya pengusaha menanamkan modalnya disektor industri, pariwisata dan sektor lainnya

Untuk mencapai sasaran diatas , Kantor Pengawasan dan Pelaynan Bea dan Cukai Banyuwangi menetapkan beberapa kebijakan dan program, sebagai berikut :

- Kebijakan :

1. Memberikan kemudahan pelayanan dibidang kepabeanan dan cukai dalam rangka pengembangan industri dan investasi, perdagangan serta industri pariwisata sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Meningkatkan pengawasan / pemeriksaan barang impor dan ekspor secara selektifdan professional.
3. Menyempurnakan pola operasi dan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) illegal, pola pengawasan barang penumpang dan mengoptimalkan kepatuhan kepada pabrikan hasil tembakau dalam pelaksanaan pembukuan / pencatatan serta pelaporan hasil industri dan pembukuan / pencatatan
4. Mengoptimalkan pengelolaan dan perencanaan anggaran yang tertuang dalam DIPA sesuai ketentuan dan tata cara pengelolaan keuangan Negara.

- Program – program :

1. Meningkatkan profesionalisme pegawai dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang :
- Pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai
- Pengelolaan barang dan jasa
- Administrasi / operasional SAKPA dan SIMAK-BMN
- Kesamaptaan untuk meningkatkan sikap disiplin pegawai
2. Pengadaan barang inventaris baru secara terencana sesuai anggaran dalam DIPA dan melakukan penghapusan inventaris kantor yang sudah tidak layak pakai.

Kontak :

- Telepon : (0333) 510 177
- Fax : (0333) 510 858
- Email : kppbc_bwi@yahoo.co.id