.





Selamat datang di situs Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Selamat datang di situs Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi.
Melalui situs ini Anda bisa mendapat berbagai informasi yang terkait dengan
pengawasan dan pelayanan kami di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Realisasi Penerimaan Hingga Bulan Mei 2010

Rincian Penerimaan Hingga Bulan Mei 2010



Grafik Penerimaan

Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk SKT, SPT golongan III


Perubahan yang dimaksud dalam PMK Nomor 99/PMK.011/2010 tanggal 6 Mei 2010 adalah perubahan dalam PMK Nomor 181/PMK.011/2009 dengan disisipkannya 2 (dua) pasal yaitu pasal 20A dan pasal 20B. Materi Perubahan antara lain :

1. Diatur batasan jumlah produksi pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT untuk penentuan Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (Golongan III batasan jumlah produksi pabrik tidak lebih dari 400 juta batang)
2. Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III yang pada tahun takwim 2009 produksinya melebihi batasan jumlah produksi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 wajib melakukan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik dan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau
3. Penyesuaian tarif cukai untuk pengusaha pabrik yang dimaksud dalam butir 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011
4. Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III ditetapkan sebesar Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per batang, untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 berlaku pada tanggal 06 Mei 2010